Polresta Bengkulu Musnahkan Ganja dan Sabu, Tegaskan Perang terhadap Narkoba
Kapolresta Bengkulu bersama jajaran memantau pemusnahan barang bukti narkotika berupa ganja dan sabu di halaman Mapolresta Bengkulu sebagai bentuk komitmen perang terhadap narkoba.
BENGKULU – Polresta Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bengkulu.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak kejaksaan, BPOM, penasihat hukum, serta instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum sebagaimana amanat Undang-Undang Narkotika terkait pengelolaan barang bukti.
Kapolresta Bengkulu, Rahmad Hidayat, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah nyata kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Bengkulu. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara narkoba hingga tuntas.
Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 279,5 gram dan sabu seberat 15,17 gram yang berasal dari pengungkapan kasus sejak 27 April hingga 5 Mei 2026. Barang bukti tersebut berkaitan dengan tiga tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi penindakan narkotika.
Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan lingkungan serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
